Tentang Balas Budi dan Keluarga
Nur Fadlan
Suyatno, lagi-lagi lulusan institusi megah Al-Azhar ikut-ikutan dalam penentuan kepada desa di MulyoMekso.
Benar-benar seperti belut. Sangat licin ludah dan gerak-geriknya. Ceritanya begini, Suyatno adalah mantan kepala desa MulyoMekso, seperti layaknya anjing-anjing Cairo, Suyatno ini merasa sebagai pahlawan dan sedikit lupa dengan asal muasal dirinya dari mana? ...
Mungkin para pembaca akan merasa HOAXX menyaksikan papan catur intrik di desa MulyoMekso. Saudara sekandung, yang memiliki latar belakang pendidikan yang sama sejak SLTA ditikam dari belakang, hampir mirip karakternya dengan bencong-bencong Cairo. Mungkin karena Suyatno, mengambil barokah dari para bencong.
Layakya Suyatno, saudara sekandungnya pun memiliki cita-cita yang luhur untuk berperan aktif dalam membangun desa MulyoMekso. Pada awalnya Suyatno adalah salah satu lulusan Mesir yang mendukung majunya sang saudara kandung sebagai khadim di desa MulyaMekso, akan tetapi Suyatno menelikung dari belakang hanya karena dukun-dukun desa MulyoMekso yang tinggal di box-box sampah.
Sangat atraktif, mungkin pemusnahan dasar-dasar balas budi Suyatno perlu kita tauladani jika memang kita ingin menjadi penjilat pantat sejati. Suyatno lupa dengan masa-masa awal ketika dia baru saja menginjakkan kaki di bumi MulyoMekso, ketika mentalnya masih seperti marmut? Dia lupa siapa yang mendukungnya, siapa yang menguatkan dan meyakinkannya untuk sebagai calon kepala desa MulyoMekso pada tahun 2008-2009, dan kalah hingga diyakinkan lagi pada tahun berikutnya kalau tidak lain dan tidak bukan adalah keluarga dan saudara kandungnya.
Kini dia menjebak saudara kandungnya, setelah pura-pura mendukung kemudian woro-woro dengan stateman hitam kepada saudra kandungnya, sebabnya hanya karena akibat doktrin-doktrin yang katanya agama dari dukun-dukun cetakan Cairo.
Pesan Moral:
Saudara sekandung dan sesusu saling bunuh itu sudah wajar, sudah ada sekian contoh dari sejarah kuno dan modern.
Kalau ingin seperti Suyatno, caranya mudah; cukup percaya pada doktrin-doktrin agama yang bersumber dari dukun-dukun yang mengaku cendekia.
Tidak perlu memobilisasi massa dan memprovokasi warga desa MulyoMekso karena bertentangan dengan UUD RI 1945 (lihat lampiran 1)... ha ha...
Lampiran 1
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
BAB X WARGA NEGARA
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar